Sebaiknya Anda Tahu : MAZHAB FIQH

ALIRAN PEMIKIRAN tentang hukum Islam yang penetapannya merujuk kepada Al-Qur'an dan sunah Nabi Muhammas SAW disebut Mazhab Fikih. Abu Hanifah, Malik bin Anas, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbali, Ja'far as-Sadiq dan Dawud bin Khalaf adalah fukaha yang pemikirannya membentuk suatu mazhab.

MAZHAB
PENDIRI
PEMIKIRAN
PENYEBARAN
HANAFI
Abu Hanifah an-Nu'man bin Sabit bin Zauta at-Taimi al-Kufi.
(Kufah, 80 H/699 M-150 H/797 M)
Corak pemikiran hukum :
rasional
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Pendapat sahabat
4. Kias
5. Istihsan
6. Ijmak
7. 'Urf
- Afghanistan
- Cina
- India
- Irak
- Libanon
- Mesir
- Pakistan
- Rusia
- Suriah
- Tunisia
- Turkestan
- Turki
- Wilayah Balkan
MALIKI
Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asbahi, terkenal dengan sebutan Imam Dar al-Hijrah.
(Madinah, 93 H/712 M- 179 H/798 M)
Corak pemikiran hukum :
dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Ijmak sahabat
4. Kias
5. Maslahah mursalah
6. 'Amal ahl al-Madinah
7. Pendapat sahabat
- Kuwait
- Spanyol
- Arab Saudi, khususnya Mekah
- Wilayah Afrika, khususnya Mesir, Tunisia, Aljazair dan Maroko
SYAFI'I
Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin As bin Usman bin Syafi asy-Syafi'I al Muthalibi.
(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Cairo, Mesir, 204 H/20 Januari 820 M)
Corak pemikiran hukum :
antara tradisional dan rasional
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Ijmak
4. Kias
- Bahrein
- India
- Indonesia
- Kazakhstan
- Malaysia
- Suriah
- Turkmenistan
- Yaman
- Arab Saudi khususnya Madinah
- Wilayah Arab Selatan
- Wilayah Afrika Timur
- Wilayah Asia Timur
- Wilayah Asia Tengah
HAMBALI
Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad asy-Syaibani al-Marwazi.
(Baghdad, Rabiulakhir 164 H/780 M- Rabiulawal 241 H/855 M)
Corak pemikiran hukum :
Tradisional (fundamental)
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an secara zahir dan sunah
2. Fatwa sahabat
3. Jika ada perbedaan fatwa sahabat, digunakan yang lebih dekat dengan Al-Quran
4. Hadis mursal dan daif
- Arab Saudi (mayoritas)